Oleh: Akhmad Yusuf
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Ushul fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu penting yang harus diketahui oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. Bagi seorang mujtahid penguasaan akan ilmu ini merupakan sebagai salah satu syarat mutlak baginya. Dengan kata lain untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada jalan yang semestinya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya al ushul) al mukhtalafiha, atau dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaanya dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu dalil itu apa yang dikenal dengan al-istikhsan, maslahah tentang bagaimana pandangan para ulama lintas madzab tentangnya, serta beberapa hal lain yang berkaitan dengannya.
2. Rumusan Masalah
Apa pengertian Istihsan?
Apa sajakah Macam-Macam Istihsan?
Bagaimana Kehujjahan Istihsan?
3. Tujuan Makalah
Makalah ini secara khusus dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Secara umum, makalah ini dibuat untuk mengetahui tentang apa itu Istihsan, macam-macam Istihsan, kehujjahan Istihsan dan penerimaan dan penolakan Ulama terhadap Istihsan.
ISTIHSAN
A. Pengertian Istihsan
Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad yang diperselisihkan oleh para ulama, meskipun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakannya secara praktis.
Dari segi bahasa istihsan berarti mengangap suatu baik sesuatu, yang terambil dari kata al-husnu (baik). Sedangkan istihsan menurut ulama Ushul Fiqh ada berbagai pendapat dari para ahli, diantaranya:
a. Wahbah az-Zuhaili, terdiri 2 definisi yaitu:[1]
ترجح قياس خفي على قياس جلي بناء على دليل
“Memakai qiyas khafi meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu.”
إستثناء مسألة جزئية من أصل كلي, أو قا عدة عا مة بناء على دليل خاص يقتى ذلك.
“Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk hal tersebut.”
b. Abdul Wahab Khallaf, istihsan ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali kepada qiyas khafi , atau dari hukum kully kepada hukum istitsnai berdasarkan dalil.[2]
c. Al- Bazdawi, istihsan ialah berpindah dari tuntutan qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat atau men-takhsis qiyas dengan dalil yang lebih kuat.[3]
d. Ulama Malikiyah mendefinisikan istihsan dengan beramal salah satu dari dua dalil yang paling kuat atau mengambil maslahah juz’iyyah dalam berhadapan dengan dalil kully.[4]
الدليل الذى يكون معارضا للقياس الظاهر الذى تسبق اليه الأوهام قبل انعام التأمل فيه وبعد انعام التأمل فى حكم العادة وأشباهما من الأصول يظهر هن الدليل الذى عارضه فوقه فىالقوة فان العمل به هو الواجب.
“Dalil yang menyalahi qiyas zhahir yang didahului prasangka sebelum diadakan pendalaman terhadap dalil itu namun setelah diadakan penelitian yang mendalam terhadap dalil itu dalam hukum yang berlaku dan dasar-dasar yang sama denagan itu ternyata bahwa dalil yang menyalahi qiyas itu labih kuat dan oleh karenanya wajib diamalkan.”
f. menurut Ibn as-Subki memberikan dua rumusan tentang ishtisan, yaitu:[6]
عد و ل عن قيا س ا لى قيا س أقوى منه
“Beralih dari penggunaan suatu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat dari padanya (qiyas pertama)”.
عدول من الدليل إلى العادة للمصلحة
“Beralih dari penggunaan sebuah dalil kepada adat kebiasaan karena suatu kemaslahatan”
B. Macam-macam Istihsan
Pertama,ditinjau dari segi proses perpindahan, istihsan dibagi dua yaitu:[7]
1. Pentarjihan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena ada suatu dalil.
2. Pengecualian kasuistis (juz’iyyah) dari suatu hukum kully (umum) dengan adanya suatu dalil.
Kedua, ditinjau dari segi sandaran atau menjadi dasar, istihsan dibagi menjadi enam yaitu:[8]
1. Istihsan berdasarkan nash, yaitu adanya ayat atau hadis tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum. Contoh istihsan dengan al-Qur’an adalah wasiat yang menurut qiyas tidak diperbolehkan karena pemindahan hak baru terjadi setelah si pewasiat kehilangan hak miliknya. Sedangkan contoh istihsan dengan sunah adalah dinyatakannya sah puasanya orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa.
2. Istihsan bil Ijma’, Ialah meninggalkan qiyas dalam suatu masalah berdasarkan ijma’ yang menetapkan hukum berbeda dengan hukum yang ditunjuk oleh qiyas. Seperti sahnya akad istitsna berdasarkan ijma’ ulama. Padahal menurut qiyas akad istitsna itu tidak sah, sebab obyek yang diakadkan belum ada pada saat akad berlangsung.
3. Istihsan berdasakan qiyas khafi. Misalnya menurut hanafiyah jika penjual dan pembeli berselisih tentang harga barang sebelum serah terima barang dilakukan, menurut qiyas penjual harus mendatangkan bukti dan pembeli disumpah. Namun menurut istihsan keduanya dapat disumpah.
4. Istihsan bil maslahah. Misalnya ketentuan umum yang menetapkan buruh di suatu pabrik tidak bertanggung jawab atas kerusakan hasil komoditi yang diproduksi pabrik tersebut, kecuali atas kelalaian atau kesengajaan mereka, karena status mereka buruh yang menerima upah. Akan tetapi demi kemaslahatan dalam memelihara harta orang lain dari sikap tidak bertanggung jawab para buruh dan sulitnya mempercayai sebagian pekerja pabrik dalam masalah keamanan produksi, maka ulama Hanafiyah menggnakan istihsan yang menyatakan buruh harus bertanggung jawab atas kerusakan setiap produksi yang dihasilkan, baik disengaja atau tidak.
5. Istihsan bil ‘adah au al-‘Urf, yaitu istihsan berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum. Misalnya sewa pemandian dengan harga tertentu dengan tanpa pembatasan air yang digunakan serta lamanya waktu yang dihabiskan. Menurut qiyas hal ini tidak dibolehkan, sebab menurut qiyas akad ijarah itu harus jelas sehingga tidak menimbulkan perselisihan. Namun menurut istihsan hal itu dibolehkan lantaran kebiasaan yan berlaku di dalam masyarakat tidak menuntut jumlah air yang digunakan dan lamanya waktu yang digunakan.
6. Istihsan bil Darurah. Artinya ada keadaan-keadaan darurat yang menyebabkan seorang mujtahid tidak memberlakukan kaidah umum atau qiyas. Misalnya dalam kasus sumur yang kemasukan najis menurut kaidah umum sumur itu akan tetap najis. Hanya saja berdasarkam istihsan sumur tersebut dihukumi suci dengan mengeluarkan air yang ada dalam sumur tersebut dalam jumlah tertentu karena alasan darurat.
C. Kehujahan Istihsan
Dari definisi istihsan dan penejlasan terhadap macamnya jelaslah bahwasanya pada hakikatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya bentuk pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas tersembunyi yang mengalahkan qiyas yang jelas, karena adanya beberapa faktor yang memenangkannya yang membuat hati mujtahid tenang. Itulah segi istihsan. Sedangkkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah maslahat, yang menuntut pengecualian kasuistis dari hukum kully (umum), dan ini juga disebut istihsan.
Diantara kelompok yang memakai istihsan adalah kelompok Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Diantara ketiga kelompok ini yang sering menggunakan istihsan ialah Hanafiyah. Bahkan ada ulama Hanafiyah yang beranggapan bahawa istihsan lebih baik daripada qiyas.[9]
D. Pendapat Ulama tentang Istihsan
Ada pertentangan pendapat dari beberapa ulama dalam menanggapi masalah istihsan sebagai sumber hukum setelah qiyas dalam menentukan hukum. Dalam hal ini beberapa ulama yang menolak istihsan sebagai sumber hukum adalah Ulama Syafiiyah, Zahiriyah, Syiah, Mu’tazilah bahkan Imam Syafi’i melarang adanya istihsan karena dianggap hanya berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya sendiri, menurut sebuah riwayat, bahwa ia berkata:[10]
من إستحسن فقد شرع.
“Barang siapa yang beristihsan, maka ia telah membuat syari’at” .
Telah jelas apa yang dimaksudkan dalam perkataan as-Syafi’i diatas bahwa orang yang melakukan istihsan tersebut telah membuat hukum syariat dalam dirinya sendiri. Dalam kitab Risalah Ushuliyah-nya, Asy-Safi’i menetapkan:[11]
الإستحسان تلذّذ. ولو جاز الأخذ بالإستحسان في الدين جاز ذلك لأهل العقول من خير أهل العلم, والجاز أن يشرع في الدين في كلّ باب وأن يخرج كلّ أحد لنفسه شرعا.
“istihsan adalah mencari enak, kalau sekiranya berdasarkan istihsan dalam agama itu boleh, niscaya hal itu boleh juga bagi kaum rasional yang tidak ahli ilmu agama, dan niscaya boleh pula mensyariatkan agama pada setiap bab, serta boleh pula setiap orang mengeluarkan hukum syara’ untuk dirinya sendiri”.
Beberapa argumentasi detail dari imam Syafii berkaitan penolakannya akan eksistensi Istihsan:[12]
1. Ayat 44 Surat an-Nahl:
بالبينا ت والزبر وأنزلنا إليك الذكر لتبيّن للناس ما نزّل إليهم ولعلهم يتفكرون { النحل/١٦: ٤٤٥}
“Keterangan-keterangan mu’jizat dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (Q.S. an-Nahl/16: 44)
2. Ayat 49 surat al-Maidah:[13]
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تّتبع أهواءهم واحدرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك فإن تولّوا فاعلم أنّما يريد الله أن يصيبهم ببعض ذنوبهم وإنّ كثيرا من الناس لفاسقون {المائده/٤٩:٥}
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan jangan-lah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesunggguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.(QS. Al-Maidah/5:49)
3. Syariat itu ditetapkan dengan nash dan qiyas. Istihsan bukan nash pun bukan qiyas. Jika begitu menggunakan istihsan berarti mengakui adanya mengakui hukum-hukum yang belum ditetapkan oleh nash dan qiyas, ini bertentangan dengan surat al-Qiyamah ayat 36 yang artinya: “Apakah manusia mengira, bahwa ia dibiarkan saja (tanpa pertanggung jawaban).
4. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh mentaati Allah dan Rasul-Nya, dan jika terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan istihsan bukan kitab dan sunah dan juga tidak menunjukkan kepada Al-Qur’an dan sunnah.
5. Nabi SAW tidak pernah berfatwa berdasarkan istihsan. Ketika ditanya berbagai kasus beliau tidak memberikan jawaban berdasarkan istihsan melainkan menunggu wahyu.
6. Nabi menolak fatwa sebagian sahabat berdasarkan istihsan ketika berada jauh dari Nabi. Jika diperbolehkan tentu beliau tidak menolaknya.
Diantara argumen yang menolak istihsan selain penolakan dari Syafi’i diatas yaitu:[14]
1. Yang dituntut dari kaum muslimin untuk diikuti adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah atau yang ditetapkan oleh rasul atau hukum yang diqiyaskan kepada hukum Allah dan Rasulnya itu. Sedangkan hukum yang ditetapkan berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mujtahid adalah hukum buatan manusia dan bukan hukum syar’i. Hukum semacam ini didasarkan atas kehendak dan selera hawa nafsu. Umat islam tidak disuruh mengikuti hukum dari hawa nafsu tersebut.
2. Allah SWT telah menetapkan hukum untuk suatu kejadian. Sebagian dari hukum itu ditetapkan dengan nash kitab dan debagian lagi dengan nash nabi. Adapula isyarat dari nash untuk mengikuti hukum yang ditetapkan oleh ulil amri dalam hal yang tidak terdapat dalam nash. Yang dimaksudkan adalah ijma’, yaitu ketetapan hal yang disepakati. Sedangkan dalam hal yang diperdebatkan, disuruh untuk menghubungkannya kepada nash yang ada, yaitu melalui qiyas. Tidak boleh beralih dari hukum yang dituntut oleh nash atau qiyas kepada pendapat berdasarkan istihsan, karena yang demikian mendahulukan hukum yang ditetapkan oleh akal ketimbang hukum yang ditetapkan oleh syara’.
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa ada tiga kelompok yang memakai istihsan dan dari ketiganya yang paling banyak adalah ulama Hanafiyah. bahkan ada ulama Hanafiyah yang beranggapan bahwa menggunakan istihsan lebih baik daripada qiyas. Karena memiliki beberapa dalil dan pendapatnya:
1. Firman Allah: [15]
الّذين يستمعون القول فيتّبعون أحسنه ألئك الّذين هداهم الله وألئك هم ألوالآلباب{الزمر/٣٩:١٨}
“yaitu maereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
2. Sabda Rasulullah:[16]
ما رأه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن {رواه أحمد فى كتاب السنة لا فى المسند}
“Apa yang dianggap baik oleh orang-orang islam adalah baik juga disisi Allah”. (HR. Ahmad dalam kitab sunah, bukan dalam musnadnya)
3. Ijma’ yang dikemukakan pengguna istihsan adalah apa yang disebutkan tentang istihsan yang dilakukan oleh ulama dalam hal menggunakan pemandian umum dan minum air dari penjual minuman, tanpa menentukan lamanya waktu berada di pemandian dan kadar air yang digunakan.[17]
4. Argumen rasionalnya adalah bahwa dalam menetapkan qiyas dan memberlakukan ketentuan umum adalah bertujuan untuk mendatangkan maslahah. Bila dalam keadaan tertentu qiyas yang ditetapkan dan ketentuan umum yang diberlakukan umum itu justru berkibat pada hilangnya kemaslahatan.[18]
Dari beberapa pendapat diatas menunjukkan bahwa mereka memiliki dalil yang kuat masing-masing dihimpun dari Al-Qur’an dan Sunnah namun Ulama Syafi’iyah juga tidak selamanya menolak istihsan. Menurut Wahbah az-Zuhaili, adanya perbedaan pendapat tersebut disebabkan dalam mengartikan istihsan. Imam Syafi’i membantah istihsan yang didasarkan atas hawa nafsu tanpa berdasarkan dalil syara’ sedangkan istihsan yang dianut oleh para penganutnya buka didasarkan atas hawa nafsu, tetapi men-tarjih (menganggap kuat) salah satu dari dua dalil yang bertentangan karena dipandang lebih dapat menjangkau pembentukan hukumnya.
E. Perbedaan istihsan dengan Qiyas dan Maslahah Mursalah[19]
Istihsan berbeda dengan qiyas dan juga dengan Maslahah Mursalah. Perbedaan Istihsan dengan qiyas adalah qiyas menyamakan kasus yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan nash atau ijma’ dengan kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash atau ijma’. Disini terdapat dua kasus yang dapat dihubungkan dengan illat. Sedangkan istihsan adalah berpindah dari kasus yang didasarkan pada dalil kepada kasus lain berdasarkan dalil yang lebih kuat, seperti berpindah dari nash umum atau qiyas kepada nash khusus, atau kepada qiyas khafi karena ada kemaslahatan yang hendak direalisasikan atau mafsadah yang ingin dihindarkan. Persamaan keduanya adalah sama-sama didasarkan pada dalil. Sedangkan Maslahah Mursalah adalah penetapan hukum yang semata-matadidasarkan pada pertimbangan mewujudkan kemaslahatan atau menghindari kerusakan, serta tidak memiliki dasar dari nash. Jadi hukum yang didasarkan dari Maslahah Mursalah tidak memiliki dasar dari nash sama sekali.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari segi bahasa istihsan berarti mengangap suatu baik sesuatu, yang terambil dari kata al-husnu (baik). Sedangkan istihsan menurut ulama Ushul Fiqh ada berbagai pendapat. Abdul Wahab Khallaf mengatakan, istihsan ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali kepada qiyas khafi , atau dari hukum kully kepada hukum istitsnai berdasarkan dalil.
Ada beberapa pembagian pandangan mengenai Istihsan yaitu dari segi perpindahannya maupun dari segi menjadi dasar penetapan hukum
Pertama,ditinjau dari segi proses perpindahan, istihsan dibagi dua yaitu:
1) Pentarjihan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena ada suatu dalil.
2) Pengecualian kasuistis (juz’iyyah) dari suatu hukum kully (umum) dengan adanya suatu dalil.
Kedua, ditinjau dari segi sandaran atau menjadi dasar, istihsan dibagi menjadi enam yaitu:
1) Istihsan berdasarkan nash.
2) Istihsan bil Ijma’.
3) Istihsan berdasakan qiyas khafi.
4) Istihsan bil maslahah.
5) Istihsan bil ‘adah au al-‘Urf,
6) Istihsan bil Darurah.
Mengenai Istihsan sebagai dasar hukum yang ke-lima dalam penetapannya ada pentengtangan pendapat, diantara ulama yang memakai qiyas yaitu: Syiah, Mu’tazilah, Zahiriyah dan Syafi’iyyah, sedangkan Ulama Malikiyah, Hanafiyah dan Hannabilah mereka menerima adanya Istihsan . meskipun hal itu diperselisihkan namun dalam kenyataannya semua ulama menggunakannya secara praktis, dalam penetatan hukum tertentu.
B. Kritik dan Saran
Makalah yang kami susun tentang Istihsan merupakan judul yang tepat untuk dijadikan suatu kajian diskusi karena disini terdapat pertengtangn pendapat dari berbagai kalangan. Dalam penyusunan penulis merasa kesulitan untuk pengambilan beberapa refensi oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan karya-karya selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alqur’an dan Terjemahnya. 2005. Jakarta: PT. Syamil Media.
Aibak, Kutbuddin. 2008. Metodologi Pembaruan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwarjin. 2012. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Efendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wahhab Khallaf, Abdul.1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah mengunjungi blog ini. Semoga bermanfaat.
Tinggalkan komentar dengan sopan.